Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis
Pada November 2011, Khanifah tiba di Singapura dari Indramayu, Jawa Barat, untuk bekerja sebagai PRT bagi pasutri tersebut.
Pada awalnya, hubungan Khanifah dengan majikan berjalan baik. Namun pada Juni 2012, hubungannya mulai memburuk di mana Zariah memarahi dan mulai menganiaya.
Penganiayaan berlangsung sekitar 6 bulan hingga Khanifah cacat permanen.
Namun vonis yang diterima Zariah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien meminta Hakim Distrik Luke Tan menghukum Zariah setidaknya 13 tahun penjara dan Mohamad setidaknya 18 bulan dengan alasan penganiayaan yang mereka lakukan sangat mengerikan.
"Ini jelas salah satu kasus pelecehan pekerja rumah tangga terburuk dalam sejarah Singapura belakangan ini. Sebuah pesan kuat harus diberikan bahwa perlakuan terhadap pekerja rumah tangga seperti itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan," kata Tan, dikutip dari The Straits Times, Jumat (2/8/2019).
Dia menambahkan, korban tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga psikologis, melalui teror yang disengaja Zariah untuk memperkuat kekuasaan dan kontrolnya atas korban dan untuk menggertak dan menindasnya agar selalu tunduk.
Beberapa kejahatan lain, Zariah tidak mengizinkan Khanifah menghubungi keluarga di Indramayu, bahkan sekadar menggunakan telepon. Dia juga melarang korban berbicara dengan para tetangga. Khanifah juga dipaksa masuk toilet dapur jika ada tamu.
Editor: Anton Suhartono