Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan WNI Ditangkap di Bandara Filipina karena Membawa Tas Berisi 8 Kg Sabu

Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:52:00 WIB
Perempuan WNI Ditangkap di Bandara Filipina karena Membawa Tas Berisi 8 Kg Sabu
Bea Cukai Filipina menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berada di tas WNI berinisial AA (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Ditambahkan, AA akan didakwa dengan tuduhan penjualan obat terlarang.

Otoritas bandara dan pelabuhan Filipina memperketat pemeriksaan kargo dan bagasi sebagai upaya untuk mencegah penyelundupan atau masuknya narkoba.

Bulan lalu, petugas bandara Manila menyita sebuah tas dan ransel berisi sabu-sabu yang ditinggalkan di area kedatangan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut