Perintahkan Serang Iran, Trump Lolos dari Pemakzulan
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) tidak menyetujui sidang untuk memakzulkan Presiden Donald Trump. Hasil pemungutan suara, mayoritas anggota DPR AS setuju untuk mengenyampingkan upaya pemakzulan Trump.
Presiden ke-47 AS itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan karena memerintahkan serangan militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres. AS melancarkan serangan sepihak terhadap tiga fasilitas nuklir Iran yakni Fordow, Natanz, dan Isfahan pada Minggu (22/6/2025).
Proposal upaya pemakzulan itu diusulkan oleh politikus Partai Demokrat Al Green. Bahkan tidak sedikit politisi Partai Demokrat yang menolak pemakzulan Trump. Di kalangan politisi Demokrat, usul menggulingkan Trump terkait isu Iran tampaknya tidak mendapat respons yang besar, melainkan hanya memicu perdebatan kecil.
Sebelum pemungutan suara, Green mengungkapkan rasa yakinnya bahwa AS berada di persimpangan antara demokrasi dan otokrasi.
"Saya melakukan ini karena tidak seorang pun boleh memiliki kekuasaan untuk mengajak lebih dari 300 juta warga berperang tanpa berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat," kata Green, seperti dikutip dari Associated Press, Rabu (25/6/2025).