Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Najib Razak, dari Kalah Pemilu hingga Ditangkap

Selasa, 03 Juli 2018 - 18:12:00 WIB
Perjalanan Najib Razak, dari Kalah Pemilu hingga Ditangkap
Najib Razak mewakili koalisi Barisan National saat berpidato usai kalah dalam pemilu Malaysia 2018. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan pada 2015, namun dihentikan.

Selain skandal SRC International, Najib terlibat dalam peyalahgunaan dana 1MDB. Ada laporan yang menyebut aset senilai lebih dari 1 miliar dolar AS dicuri dari rekening 1MDB.

Najib akan dituntut di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018). Dia akan disidang di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.

Sumber di lembaga antirasuah Malaysia itu mengungkap, Najib akan dijerat dengan pasal kejahatan pelanggaran kepercayaan.

Pria 64 tahun itu dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia. Pasal itu berisi, barangsiapa, yang dengan cara apa pun, yang dipercayakan dengan properti, atau dengan penguasaan apa pun atas properti, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau agen, melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap properti itu, akan dihukum penjara tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, cambukan, serta denda.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut