Perjuangan 47 WNI Korban Kerusuhan 1998 agar Tak Dideportasi dari Amerika Serikat
Sementara itu para pengacara WNI pada akhir bulan lalu mendesak ICE untuk mengambil langkah agar bisa menghentikan deportasi. Hakim Pengadilan Distrik AS Patti Saris akhirnya memerintahkan penangguhan proses deportasi, sambil mempelajari apakah pihaknya punya yuridiksi untuk masuk ke wilayah imigrasi atau tidak.
Pasalnya permasalahan keimigrasian biasanya ditangani oleh Executive Office for Immigration yang merupakan bagian dari pemerintah federal.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat waktu setempat, pengacara dari WNI dan pihak ICE akan mendapat penjelasan mengenai yuridiksi untuk menentukan nasib WNI tersebut.
Mereka masuk ke AS pada 1998 dan kini menjadi penduduk ilegal karena izin tinggalnya sudah melebihi batas. Upaya untuk mendapatkan suaka dari Pemerintah AS juga gagal.
Editor: Anton Suhartono