Perkosa TKI di Malaysia, Pria India Divonis Penjara 13 Tahun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pria India divonis hukuman penjara 13 tahun oleh pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (13/9/2019), karena memerkosa tenaga kerja Indonesia (TKI).
Hakim Noradura Hamzah menjatuhkan vonis terhadap pelaku, Balu Narayanan (36), setelah tim pembela gagal membutktikan keraguan seputar tuduhan terhadap terdakwa.
Balu yang merupakan buruh pabrik dijerat dengan Pasal 376 Ayat (1) KUHP Malaysia tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambukan.
Noradura mengatakan, hukuman dijatuhkan atas pertimbangan bahwa kasus ini tak hanya berdampak terhadap korban, seorang pekerja rumah tangga, yang mengalami trauma seumur hidup, tapi juga masyarakat luas.
"Malaysia selalu menyambut warga negara asing, baik sebagai pengunjung biasa atau untuk bekerja. Tapi ini tidak berarti bahwa warga negara asing diizinkan untuk melakukan apa yang mereka inginkan di negara ini, terutama sejauh melanggar hukum negara," ujarnya, dikutip dari The Star.