Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa TKI di Malaysia, Pria India Divonis Penjara 13 Tahun

Jumat, 13 September 2019 - 14:32:00 WIB
Perkosa TKI di Malaysia, Pria India Divonis Penjara 13 Tahun
(Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Hukuman yang tepat harus dijatuhkan untuk memberikan pesan kepada semua orang, terutama warga negara asing, bahwa kejahatan seksual terhadap perempuan di negara ini tidak akan mendapat toleransi," katanya, lagi.

Sebelumnya, pengacara terdakwa Razman Sahat meminta keringanan hukuman penjara dengan alasan dia warga negara asing. Tinggal di penjara Malaysia hanya akan menambah beban keuangan.

"Hukuman penjara minimal memungkinkan deportasi lebih cepat ke India," kata Razman.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur Farah Adilah Noordin berpendapat bahwa pengadilan harus mempertimbangkan dampak kejahatan terhadap korban dan citra Malaysia di masyarakat internasional.

"Saya meminta hukuman dijatuhkan dengan adil, dengan mempertimbangkan seriusnya kejahatan ini. Korban ke rumah terdakwa untuk bekerja, dan terdakwa memanfaatkan itu," kata Nur Farah.

Menurut dokumen pengadilan, Balu memerkosa korban pukul 23.00 pada 16 Desember 2018 di rumah Jalan Taman Sri Sentosa, Brickfields. Dia ditangkap pada 20 Desember 2018, setelah seorang petugas kebersihan melaporkannya ke polisi. Persidangan dimulai pada 14 Agustus 2019, dengan menghadirkan 11 saksi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut