Perseteruan Trump dengan Twitter Berbuntut Panjang, Keluarkan Perintah Eksekutif
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memperketat pemantauan platform media sosial. Ini merupakan buntut atas langkah Twitter yang memberikan tanda pada dua cuitannya beberapa hari lalu terkait Pilpres AS.
Perintah eksekutif ini memungkinkan pemberian sanksi tegas terhadap platform media sosial serta menghapus kekebalan hukum soal konten.
Regulator pemerintah diberi wewenang untuk mengevaluasi apakah platform yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.
Trump mengaku terpaksa bertindak karena perusahaan teknologi raksasa memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, serta mengubah segala bentuk komunikasi antara warga negara.
"Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Trump, dikutip dari AFP, Jumat (29/5/2020).