Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Tak Akan Kerahkan Militer Rebut Greenland, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Pertama sejak 128 Tahun, Amerika Berusaha Legalkan Pencaplokan Greenland melalui UU

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:01:00 WIB
Pertama sejak 128 Tahun, Amerika Berusaha Legalkan Pencaplokan Greenland melalui UU
RUU pencaplokan Greenland yang duajukan anggota DPR AS merupakan yang pertama diajukan ke Kongres sejak 128 tahun terakhir (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Anggota Kongres dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aneksasi dan Status Negara Bagian Greenland ke Kongres AS. Ini merupakan RUU pertama AS bertujuan mencaplok wilayah asing yang diajukan ke Kongres sejak 128 tahun terakhir.

Fine memperkenalkan RUU yang memungkinkan Presiden AS Donald Trump melakukan segala upaya untuk mencaplok Greenland atas nama kepentingan keamanan AS pada 12 Januari lalu.

Tentu saja, banyak yang menentangnya, terutama para politisi Partai Demokrat. Senator Partai Demokrat yakin aneksasi Greenland bisa menbuat alansi pertahanan NATO bubar.

AS terakhir menggunakan senjata UU untuk merebut wilayah asing pada 1898, yakni mencaplok Kepulauan Hawaii menjadi salah satu negara bagian. Sebelumnya, Texas juga dicaplok ke dalam AS pada 1845.

Selama abad ke-20, proses aneksasi diformalkan melalui prosedur hukum lain, seperti pembelian, penyerahan sukarela, atau mandat PBB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut