Pertama sejak 128 Tahun, Amerika Berusaha Legalkan Pencaplokan Greenland melalui UU
Kamis, 22 Januari 2026 - 03:01:00 WIB
Wilayah terakhir yang berada di bawah administrasi AS adalah Kepulauan Mariana Utara, Caroline, dan Marshall yakni pada 1947, yang menerima status wilayah perwalian dari PBB.
Sementara itu RUU yang diajukan Fine harus melalui beberapa tahapan sebelum disetujui, yakni komite urusan luar negeri, pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat, kemudian ditandatangani menjadi UU oleh presiden AS.
Trump berulang kali menegaskan Greenland harus menjadi bagian dari AS, dengan dalih keamanan nasional dan pertahanan dunia bebas, termasuk melawan ancaman Rusia dan China.
Editor: Anton Suhartono