Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres AS JD Vance Bertengkar dengan Menlu Rubio gara-gara Ukraina?
Advertisement . Scroll to see content

Pesawat Boeing 737 Max Segera Dapat Izin Terbang Lagi Setelah 20 Bulan Dikandangkan

Rabu, 18 November 2020 - 13:19:00 WIB
Pesawat Boeing 737 Max Segera Dapat Izin Terbang Lagi Setelah 20 Bulan Dikandangkan
Pesawat Boeing 737 Max segera mendapat izin terbang lagi dari FAA setelah 20 bulan dikandangkan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEATTLE, iNews.id - Pesawat Boeing 737 Max segera mendapat izin mengudara kembali dari otoritas penerbangan Amerika Serikat FAA setelah hampir 2 tahun dilarang terbang akibat cacat perangkat.

Boeing akan mendapatkan persetujuan dari FAA pada Rabu (18/11/2020) waktu setempat untuk menerbangkan kembali jajaran 737 Max-nya, seperti dikutip dari Reuters.

Bos FAA Steve Dickson diperkirakan akan menandatangani pencabutan larangan terbang Boeing Max dan badan tersebut akan merilis arahan kelayakan terbang.

Langkah FAA ini diperkirakan akan diikuti regulator penerbangan di berbagai negara, seperti Eropa, Brasil, dan China. Mereka juga harus mengeluarkan persetujuan serupa sehingga Boeing Max bisa digunakan lagi di negara masing-masing.

Pesawat yang biasa digunakan sebagai pengangkut berbiaya rendah ini dikandangkan di seluruh dunia sejak 20 bulan lalu. Ini merupakan waktu grounding terlama dalam sejarah penerbangan komersial dunia.

Pemicunya dua pesawat 737 Max 8 yang digunakan Lion Air jatuh Laut Jawa pada Oktober 2018 disusul dengan Ethiopian Airlines 5 bulan kemudian. Dua kecelakaan itu menewaskan 346 orang.

FAA akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan yang sudah dilakukan Boeing dalam menangani permasalahan yang menjadi pemicu jatuhnya pesawat, yakni pembaruan perangkat lunak serta pelatihan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut