Pidato Keras Wamenlu RI Kecam Israel: Kalau Bukan Genosida lalu Apa Sebutan yang Pantas?
Di luar itu, berbagai produk hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuntut akuntabilitas dan penghentian kejahatan kemanusiaan pun tidak ada yang dipatuhi.
Standar ganda tersebut seolah memberikan lampu hijau kepada Israel untuk melanjutkan kekerasan terhadap rakyat Palestina serta mencederai tatanan hukum internasional. Oleh karena itu, Wamenlu Nasir mengajak semua negara untuk mulai mengambil langkah konkret, yakni menghentikan pengiriman senjata ke Israel, implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB dan keputusan Mahkamah Internasional secara efektif, serta perbaikan atas kondisi kemanusiaan di Gaza melalui bantuan internasional.
Indonesia, lanjut Wamenlu, juga menyesalkan langkah Israel yang terus menghambat masuknya bantuan internasional ke Gaza, dan meningkatnya upaya mendiskreditkan badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA.
"Kami turut merasa kehilangan atas gugurnya 333 pekerja kemanusiaan, termasuk 249 staf UNRWA, saat membantu warga Gaza. Mereka adalah harapan terakhir bagi keberlangsungan hidup rakyat Gaza," ujarnya.
Selama ini, UNRWA telah menjadi penyelamat bagi lebih dari 2 juta pengungsi Palestina.