Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini
Advertisement . Scroll to see content

PM Singapura Lee Hsien Loong Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Blogger

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:10:00 WIB
PM Singapura Lee Hsien Loong Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Blogger
Lee Hsien Loong menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Tinggi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (6/10/2020), menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya dengan terdakwa blogger Leong Sze Hian di Pengadilan Tinggi.

Dalam posting-an di Facebook, Leong mengaitkan Lee dengan kasus korupsi pencucian uang dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sedang heboh di Malaysia, melibatkan mantan Perdana Menteri Najib Razak. Lee lalu menggugat Leong.

Lee menyebut tuduhan Leong itu jahat dan tidak berdasar. Dia juga membela keputusannya untuk menuntut Leong dengan mengatakan tuduhan itu merusak integritas dan kejujuran pemerintah, seperti dikutip dari AFP.

Artikel yang di-posting Leong itu sebenarnya merupakan berita terbitan media online Malaysia. Isinya menyebut Lee menjadi target penyelidikan terkait dana 1MDB.

Namun pria 68 tahun itu menegaskan, posting-an Leong di Facebook telah merusak reputasinya.

Pengacara Leong, Lim Tean, menilai, gugatan pencemaran nama baik itu tidak perlu karena pihak berwenang sudah membantah tuduhan tersebut.

Dia juga mempertanyakan mengapa Lee mengincar kliennya di saat banyak orang lain yang membagikan artikel bernada fitnah.

Persidangan kasus pencemaran nama baik ini sempat diwarnai penangkapan Lim oleh polisi pada Jumat lalu. Dia ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual serta menyelewengkan dana.

Lim merupakan pemimpin partai oposisi yang gagal mendapatkan kursi parlemen dalam pemilu Juli lalu.

Penangkapan Lim jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait motif politik, meskipun buru-buru dibantah kepolisian.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut