Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

PM Singapura Lee Hsien Loong Menang Gugatan Rp4 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 01 September 2021 - 16:07:00 WIB
PM Singapura Lee Hsien Loong Menang Gugatan Rp4 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik
Lee Hsien Loong menang gugatan Rp4 miliar terhadap 2 blogger dalam kasus pencemaran nama baik (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Xu, seorang warga negara Singapura, diperintahkan membayar Lee 210.000 dolar, sedangkan Rubaashini, warga Malaysia, diharuskan membayar 160.000 dolar. 

Lee sempat hadir di pengadilan saat sidang kasus ini bergulir di pengadilan pada Mei lalu. Saat itu dia mengatakan tuduhan sensasional telah dibuat dalam tulisan tersebut.

Sementara itu juru bicara Lee mengatakan, uang ganti rugi yang didapat Lee akan disumbangkan untuk amal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut