Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam
Advertisement . Scroll to see content

PNS di HKSAR Wajib Ucapkan Sumpah Jabatan, Jika Menolak Bisa Dipecat

Selasa, 09 Maret 2021 - 06:44:00 WIB
PNS di HKSAR Wajib Ucapkan Sumpah Jabatan, Jika Menolak Bisa Dipecat
Para anggota Parlemen Hong Kong menggelar sidang (ilustrasi). (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id – Para pegawai negeri sipil (PNS) di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan. Jika menolak, mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan.

Sekretaris Pelayanan Sipil HKSAR, Patrick Nip mengatakan, PNS yang menolak mengucapkan sumpah atau menandatangani perjanjian akan segera diminta untuk mengundurkan diri. Sejak tahun lalu, Pemerintah HKSAR telah menggelar sumpah jabatan dan penandatanganan perjanjian untuk para PNS.

Para PNS di Hong Kong juga diwajibkan mematuhi Undang-Undang Dasar Hong Kong; bertanggung jawab kepada pemerintah HKSAR, dan; mematuhi Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Keamanan Nasional di Hong Kong serta aturan lainnya.

Nip menyebutkan, ada sekitar 200 PNS yang belum menandatangani perjanjian. Pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Dewan Legislatif HKSAR pada bulan depan.

Jika PNS menolak menandatangani perjanjian, pemerintah HKSAR akan mulai menerapkan aturan untuk menindaklanjuti kasus itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri sekaligus anggota Dewan Negara China, Wang Yi menyatakan, akan ada aturan sistem politik dan pemilu yang baru di Hong Kong. Aturan baru itu didasarkan pada prinsip patriotisme di kalangan pejabat publik agar konsisten menjalankan prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”.

“Tidak boleh ada lagi orang ngomong cinta Hong Kong tapi tidak cinta Tanah Air (China),” ujarnya dalam temu media melalui video streaming di sela-sela Sidang Parlemen China di Beijing, Minggu (7/3/2021).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut