HONG KONG, iNews.id – Para pegawai negeri sipil (PNS) di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan. Jika menolak, mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan.
Sekretaris Pelayanan Sipil HKSAR, Patrick Nip mengatakan, PNS yang menolak mengucapkan sumpah atau menandatangani perjanjian akan segera diminta untuk mengundurkan diri. Sejak tahun lalu, Pemerintah HKSAR telah menggelar sumpah jabatan dan penandatanganan perjanjian untuk para PNS.
Para PNS di Hong Kong juga diwajibkan mematuhi Undang-Undang Dasar Hong Kong; bertanggung jawab kepada pemerintah HKSAR, dan; mematuhi Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Keamanan Nasional di Hong Kong serta aturan lainnya.
Nip menyebutkan, ada sekitar 200 PNS yang belum menandatangani perjanjian. Pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Dewan Legislatif HKSAR pada bulan depan.
Jika PNS menolak menandatangani perjanjian, pemerintah HKSAR akan mulai menerapkan aturan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Editor : Ahmad Islamy Jamil