Polisi Arab Saudi Tangkap Sindikat Penggelapan Uang Rp371 Miliar ke Luar Negeri
RIYADH, iNews.id – Polisi di Riyadh, Arab Saudi, melumpuhkan geng beranggotakan 10 orang yang terlibat dalam pengiriman uang ke luar negeri secara ilegal. Jumlah uang yang digelapkan para pelaku mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sindikat tersebut terdiri atas seorang warga negara Arab Saudi dan sembilan warga Negara Sudan,” ungkap Juru Bicara Kepolisian Wilayah Riyadh, Kolonel Syakir at-Tuwaijri, dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (5/6/2020).
Ditemukan bahwa para tersangka—yang berusia 40 hingga 50-an tahun—mentransfer sejumlah besar uang dari sumber yang tidak diketahui ke rekening bank di luar negeri. Total uang yang dikirim itu ditaksir berjumlah lebih dari 100 juta riyal Arab Saudi (Rp371 miliar).
Investigasi menunjukkan bahwa uang itu ditransfer melalui 10 entitas komersial yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan.
Polisi menyita uang sejumlah 700.000 riyal Arab Saudi dari para anggota geng itu. Proses penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan uang tersebut masih berlangsung saat ini.
Editor: Ahmad Islamy Jamil