Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, China Temukan Harta Karun Emas Hampir 1.500 Ton
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hong Kong Tangkap 5 Direktur termasuk Pemimpin Redaksi Apple Daily

Kamis, 17 Juni 2021 - 08:53:00 WIB
Polisi Hong Kong Tangkap 5 Direktur termasuk Pemimpin Redaksi Apple Daily
Ilustrasi penangkapan orang oleh polisi. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id – Polisi Hong Kong menangkap lima direktur di surat kabar Apple Daily pada Kamis (17/6/2021) pagi, termasuk pemimpin redaksinya. Penangkapan tersebut menjadi pukulan terbaru bagi taipan media pemilik surat kabar prodemokrasi yang kini dipenjara, Jimmy Lai.

Departemen Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong menyatakan, lima direktur perusahaan telah ditangkap karena dicurigai berkolusi dengan negara asing atau dengan anasir eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Dikatakan bahwa lima orang yang ditangkap itu terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan berusia antara 47 dan 63 tahun. 

Polisi tidak memberikan informasi perinci lainnya terkait penangkapan tersebut, kata Reuters.

Sementara Apple Daily mengatakan, lima direktur mereka telah ditangkap. Kelima orang itu adalah Pemimpin Redaksi Ryan Law, CEO Cheung Kim Hung, COO Chow Tat Kuen, Wakil Pemimpin Redaksi Chan Puiman, dan Redaktur Pelaksana Cheung Chi Wai. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada pagi hari.

Surat kabar itu mengatakan, pada pukul 07.30 waktu setempat, sekitar 100 polisi tiba di kantor pusat media itu dan mengepung kawasan di sekitarnya. Langkah tersebut semakin membuat Apple Daily terpukul, apalagi pihak berwenang Hong Kong bulan lalu juga memerintahkan pembekuan saham Lai di Next Digital selaku penerbit surat kabar itu.

Lai ditangkap pada Agustus tahun lalu dan kemudian didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan China di Hong Kong. Aset milik aktivis prodemokrasi itu juga dibekukan di bawah undang-undang yang sama.

Lai berada di penjara sejak Desember lalu, setelah jaminannya ditolak. Dia menghadapi tiga dakwaan di bawah UU Keamanan Nasional, termasuk berkolusi dengan negara asing.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut