Polisi Malaysia Selamatkan TKI yang Disiksa Majikan Selama 8 Tahun sampai Buta
"Polisi telah mendapatkan perintah penahanan bagi kedua pelaku untuk membantu investigasi yang dilakukan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007," katanya.
Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dalam perlindungan di Rumah Perlindungan Tenaganita di Penang yang difasilitasi Pemerintah Malaysia," ujar Agung.
KBRI, lanjut dia, terus memantau kasus ini bekerja sama dengan KJRI Penang sampai hak-hak korban dilindungi dan dipenuhi.
Soal kebutaan yang dialami korban sebagaimana dilaporkan Sinar Harian, Agung juga mendapat laporan itu, namun pihaknya harus memastikan lagi.
"Memang ada luka-luka di sekujur tubuh tetapi kami akan memastikan dengan mengunjunginya. Kami sudah melakukan wawancara per telepon dan kami sedang menunggu izin dari PDRM untuk mengunjungi langsung," tuturnya.
Editor: Anton Suhartono