Prabowo Bertemu Putin di Kremlin Hari Ini, Bahas Apa?
Putin termasuk pemimpin dunia pertama yang menyampaikan belasungkawa atas banjir di Sumatra pada pekan lalu.
Indonesia pada 5 Desember lalu meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Rusia, sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025. UU tersebut menetapkan dasar hukum untuk perjanjian bilateral yang bertujuan meningkatkan kerja sama penegakan hukum antara kedua negara, terutama dalam memerangi kejahatan transnasional.
UU Nomor 19 Tahun 2025 mengatur aspek-aspek kunci ekstradisi, termasuk kewajiban untuk mengekstradisi pelaku kejahatan, tindak pidana yang dapat diekstradisi, alasan penolakan, permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta prosedur untuk transfer individu.
Dalam penjelasan UU disebutkan, kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, membuat perbatasan kedua negara hampir tanpa batas. Kondisi itu meningkatkan peluang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, atau hukuman.
Editor: Anton Suhartono