Prancis Jatuhkan Sanksi kepada 28 Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina
Rabu, 14 Februari 2024 - 02:12:00 WIB
Amerika Serikat dan Inggris lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pemukim yang menurut mereka bertanggung jawab atas kekerasan, termasuk pembunuhan.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell pada Desember lalu mengatakan pihaknya juga akan mengusulkan tindakan serupa. Namun upaya Uni Eropa itu terganjal keberatan dari Hongaria dan Republik Ceko.
Pernyataan bersama yang dikeluarkan menlu Prancis, Polandia, dan Jerman pada Senin kemarin mengungkap, kekerasan pemukim Yahudi
terhadap warga Palestina di Tepi Barat tidak bisa diterima dan akan dijatuhi sanksi.
Editor: Anton Suhartono