Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan
Jumat, 16 April 2021 - 10:09:00 WIB
        
     
                 
                 
                                        UU itu juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.
Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seks pada 2018, ketika negara itu mulai melarang pelecehan seksual yang terjadi di jalan-jalan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil