Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kumpulkan Ketua PWNU, Gus Yahya Tegaskan Tolak Mundur dari Ketua Umum PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan

Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:59:00 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan
Yoon Suk Yeol bebas dari tahanan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan, supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Pengacara mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korsel, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Sementara itu Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut