Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Tahanan
SEOUL, iNews.id - Presiden Korea SelatanYoon Suk Yeol bebas dari penjara, Sabtu (8/3/2025). Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, pada Jumat kemarin memerintahkan pembebasan Yoon atas tuntutan pengacaranya karena penahanan sang presiden dinilai cacat hukum.
Pengacara menilai Yoon seharusnya bisa menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer tanpa harus ditahan.
Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul pada Sabtu sore setelah mendekam selama 52 hari. Meski demikian sidang kasus tuduhan pemberontakan serta pemakzulannya terus berlanjut.
Pembebasan Yoon dilakukan setelah Jaksa Agung Shim Woo Jung memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding, namun kesempatan itu tidak diambilnya.
Sementara itu Yoon tampak semringah saat keluar dari penjara. Dia melambaikan tangan kepada para pendukung sambil membungkuk dalam-dalam sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih atas perhatian mereka.