Presiden Mugabe Dimakzulkan Hari Ini
HARARE, iNews.id - Partai Zanu-PF yang berkuasa di Zimbabwe memulai proses pemakzulan Robert Mugabe, Selasa (21/11/2017) menyusul tidak adanya kepastian dari presiden untuk mengundurkan diri sesuai tenggat waktu yang diberikan, yakni Senin siang.
Juru bicara Partai Zanu-PF Simon Khaya Moyo mengatakan, Presiden Mugabe sudah diberitahu soal rencana pemakzulan ini. Dari 260 anggota yang hadir, 230 di antaranya sepakat meminta Mugabe mundur.
"Partai telah menginstruksikan kepada para pimpinan untuk melanjutkan proses pemakzulan melawan Robert Mugabe karena belum mendapat konfirmasi pengunduran dirinya dari ketua dewan," kata Moyo, dikutip dari VoA Zimbabwe.
Jika permintaan mengundurkan diri gagal, maka kali ini anggota parlemen memastikan bahwa langkah yang mereka ambil tidak akan buntu lagi.
"Saya tidak melihat kami akan gagal untuk melanjutkan pemakzulan dan kami memiliki jumlah suara terbanyak (meminta Mugabe turun)," ucap seorang pemimpin Zanu-PF, Lovemore Matuke.
Sementara itu badan pengawas konstitusi Zimbabwe, Veritas, menilai langkah yang diambil parlemen untuk memakzulkan Mugabe kemungkinan berhasil, namun prosesnya akan berlangsung sulit.
Keputusan untuk meminta seorang presiden melepaskannya jabatan harus dibuat berdasarkan alasan politik, bukan hukum. "Hal pertama yang harus diingat dalam pemakzulan bahwa ini pada dasarnya adalah proses politik dan bukan masalah hukum,” jelas Veritas.
Pakar hukum tata negara dan dosen Fakultas Hukum Universitas Zimbabwe Lovemore Madhuku menjelaskan bahwa pemakzulan sama artinya dengan mendakwa pejabat pemerintah karena dianggap melakukan kesalahan.
"Hukum pemakzulan dimulai dari posisi bahwa Anda harus menuduh presiden telah melakukan hal yang salah atau dianggap sudah tidak mampu menjabat. Sebuah pemakzulan berbeda dengan mosi tidak percaya. Dengan mosi tidak percaya, Anda hanya mengatakan bahwa kita tidak memiliki kepercayaan lagi padanya, dan Anda meminta orang tersebut untuk turun dari jabatannya. Beda dengan pemakzulan, Anda harus mengeluarkan tuntutan yang jelas," jelas Madhuku.
Editor: Anton Suhartono