Presiden Suriname Desi Bouterse Divonis 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan 15 Aktivis
PARAMARIBO, iNews.d - Pengadilan militer memvonis Presiden Suriname Desi Bouterse bersalah, Jumat (29/11/2019), terkait kasus pembunuhan terhadap 15 aktivis yang terjadi pada 1982. Dia diganjar hukuman penjara 20 tahun.
Partai-partai oposisi menyerukan agar Bouterse mundur, namun pengadilan militer yang menjatuhkan vonis belum memerintahkan penangkapan. Bouterse saat ini berada di China untuk kunjungan kerja.
Wakil Presiden Partai Nasional Demokrat Ramon Abrahams, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, Bouterse diperkirakan kembali ke Suriname pada Sabtu atau Minggu, melewatkan perjalanan selanjutnya ke Kuba. Partai Nasional Demokrat merupakan penguasa pemerintah dan menjadi tempat Bouterse bernaung.
Abrahams mengaku telah berbicara dengan Bouterse melalui telepon serta melakukan pertemuan darurat partai untuk membahas langkah selanjutnya.
Bouterse mulai memimpin negara Amerika Selatan itu pada 1980-an. Dia menjabat kembali pada 2010 sampai saat ini setelah sempat kalah dalam pemilu.