Pria Dihukum 244 Tahun Penjara karena Memerkosa Bayinya dengan Brutal
WACO, iNews.id - Seorang ayah di Texas, Amerika Serikat (AS), dihukum penjara selama 244 tahun atas tuduhan memerkosa bayi perempuannya yang baru berumur sebulan.
Terdakwa, yang terpengaruh narkoba, mematahkan tulang rusuk dan kaki bayi perempuannya saat melakukan serangan seksual.
Terdakwa, Patricio Medina (27), terpengaruh methamphetamine saat memerkosa korban di rumahnya. Kasus ini terjadi pada Maret 2014, namun vonis pengadilan di Texas baru dijatuhkan pada Kamis (11/10/2018).
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa polisi dipanggil ke rumah Medina di Waco, Texas, pada Maret 2014 setelah mendapatkan laporan adanya pelecehan kepada bayi yang baru lahir.
Mereka menemukan Medina sedang terpengaruh methamphetamine dan akhirnya ditangkap.