Pria Dihukum 244 Tahun Penjara karena Memerkosa Bayinya dengan Brutal
"Apa yang lebih mengerikan dari kejahatan yang bisa dilakukan seorang pria yang seharusnya mencintai dan melindungi kehidupan (bayi) yang dia bawa ke dunia ini, dan sebagai gantinya, dia menghancurkan tubuhnya dalam pemenuhan seksual yang menyakitkan," kata jaksa penuntut umum, Gabrielle Massey, seperti dilaporkan Daily Mail, Senin (15/10/2018)
"Semua yang dibutuhkan bayi adalah cinta dan keamanan. Pria yang seharusnya memberikan itu kepadanya malah mengajarkannya kengerian sejati," ujarnya.
"Syukurlah dia tidak membunuh bayi mungilnya, tapi dia membunuh jiwanya."
Meski dihukum 244 tahun penjara, Medina memiliki kesempatan bebas bersyarat. Dia juga dikenai didenda 10.000 dolar AS atau Rp150 juta.
Ibu korban, Lisa Montoya, juga dinyatakan lalai karena meninggalkan bayinya. Tindakannya dianggap membahayakan korban.
Montoya juga dianggap bersalah karena tidak melaporkan pelecehan seksual itu kepada pihak kepolisian.
Korban, yang kini berusia empat tahun, sekarang berkembang dengan baik. Dia dirawat oleh keluarga yang mengadopsinya.
Editor: Nathania Riris Michico