Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:44:00 WIB
Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Di kurun waktu tersebut, pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada putri keduanya yakni sejak korban berusia 12 tahun.

Putri kedua menjadi korban pemerkosaan selama 9 tahun, yakni dari 2010 hingga 2019. Pemerkosaan terakhir terjadi di dapur pada 19 Oktober 2019 malam saat istri pelaku tidur.

Dua korban menyimpan penderitaan yang dialaminya, termasuk kepada sang ibu karena takut akan ancaman pelaku.

Setelah itu, pelaku bermaksud menjadikan putri ketiga sebagai korban sebalanjutnya. Dia memanggil putrinya pada 22 Oktober 2019 yang saat itu berusia 12 tahun untuk diajak berhubungan intim.

Sang anak sudah menyadari keinginan ayahnya sebelum dipanggil karena mengetahui perlakuan yang dialami kakaknya, bahkan pernah melihatnya langsung.

Sebelum pelaku melampiaskan napsu, korban menegaskan tidak ingin diperkosa dan menggelengkan kepala sambil menangis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut