Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:44:00 WIB
Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa marah dan frustrasi namun tidak melanjutkan aksinya lebih jauh," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norine Tan.

Keesokan hari, putri bungsu melaporkan apa yang dialaminya serta kakaknya kepada teman-teman sekolah. Mereka menyarankan agar korban melanjutkannya ke guru. Dari situ guru melapor ke polisi yang direspons dengan penyelidikan.

Dalam sidang, pria itu mengaku bersalah atas empat dakwaan, yakni satu pemerkosaan terhadap putri sulung, dua pemerkosaan terhadap putri kedua, serta satu tuduhan mengajak putri bungsu berhubungan seks.

Petugas masih mendalami delapan dakwaan lainnya selama hukuman penjara 33 tahun berjalan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut