Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Dipenjara 1.000 Tahun karena Perkosa Dua Anak Perempuan

Kamis, 30 November 2017 - 09:13:00 WIB
Pria Ini Dipenjara 1.000 Tahun karena Perkosa Dua Anak Perempuan
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SAN MARCOS, iNews.id - Seorang pria Texas, Amerika Serikat, Robert Benjamin Franks, divonis hukuman penjara lebih dari 1.000 tahun atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan.

Dilaporkan Fox News, pria berusia 39 tahun itu memerkosa dua anak perempuan yang masih terhitung kerabatnya, masing-masing berusia 9 dan 10 tahun, secara berulang.

San Antonio Express melaporkan, sidang pada Senin 27 November 2017, mengganjar Franks dengan hukuman penjara seumur hidup, ditambah 1.000 tahun atas pemerkosaan yang dilakukan secara terus menerus.

Pemerkosaan terjadi pada 2016. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor bahwa Franks melakukan perbuatan menjijikan kepadanya. Korban lain awalnya tidak mengakui menjadi korban pemerkosaan, namun kemudian berbalik. Bahkan dia mengalami pelecehan lebih banyak, diperkosa selama beberapa tahun.

Selain hukuman penjara seumur hidup ditambah 1.000 tahun, Franks juga diharuskan membayar denda sebesar USD93.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut