Pria Ini Dipenjara karena Batuk di Depan Polisi Sambil Bilang 'Corona'
COPENHAGEN, iNews.id – Mahkamah Agung Denmark pada Kamis (18/2/2021) menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada seorang pria karena batuk. Yang membuatnya dihukum, lelaki itu batuk sambil berseru “corona” di depan dua polisi saat pemeriksaan lalu lintas rutin, tahun lalu.
Insiden yang terjadi saat Denmark menjalani karantina wilayah (lockdown) secara menyeluruh itu berujung pada kasus hukum. Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian tes Covid-19 terdakwa menunjukkan hasil negatif.
Lelaki itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan tingkat lokal. Namun, dia lalu dinyatakan bersalah di tingkat banding. Kemudian, pada kasasi di Mahkamah Agung, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.
Warga Denmark yang batuk di depan polisi itu adalah pria berusia 20 tahun-an. Dia juga dituntut oleh jaksa karena kabur dari polisi saat dipanggil untuk diperiksa di pengadilan.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Denmark tahun lalu. Insiden itu, menurut beberapa pihak, mencerminkan ketidakpercayaan warga terhadap upaya pemerintah mengatasi krisis akibat pandemi virus corona.