Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB
Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:18:00 WIB
Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai orangtua, mengkhianati kepercayaan putrinya, serta merencanakan aksinya karena sang istri lengah.
Kasus ini masih berjalan untuk delapan dakwaan pelecehan seksual lain terhadap pelaku.
Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu menikah di China pada 2007 lalu pindah ke Singapura pada 2008. Mereka mendapat status sebagai penduduk permanen setahun kemudian, disusul dengan kepindahan korban pada 2010. Kini keluarga tersebut telah memperoleh kewarganegaraan Singapura.
Editor: Anton Suhartono