Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Terhindar dari Tilang Rp1,7 Juta Gara-Gara Burung Merpati, kok Bisa?

Selasa, 28 Mei 2019 - 19:02:00 WIB
Pria Ini Terhindar dari Tilang Rp1,7 Juta Gara-Gara Burung Merpati, kok Bisa?
Burung merpati halangi pandangan kamera pemantau kecepatan mobil (Foto: Kepolisian Viersen)
Advertisement . Scroll to see content

Namun para pejabat Viersen berharap ke depannya kamera speeder bisa mengambil sudut dari yang lain sehingga pandangannya tak terhalang oleh apa pun.

Pengemudi melajukan kendaraan dengan kecepatan 54 kilometer per jam di jalan dengan batas kecepatan 30 km/jam.

Karena hanya mobil, bukan pengemudi, yang teridentifikasi, dia terhindar dari denda 105 euro.

"Terima kasih kepada malaikat pelindung berbulu dengan sayap-sayap yang terbentang," kata polisi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut