Pria Israel Diduga Agen Mossad Terancam Hukuman Penjara 40 tahun di Malaysia
KUALA LUMPUR, iNews.id - Shalom Avitan (38), pria Israel yang ditangkap polisi Malaysia di Kuala Lumpur pada 27 Maret lalu dihadirkan ke pengadilan, Jumat (12/4/2024). Avitan didakwa dengan dua tuduhan yakni membeli senjata secara ilegal serta kepemilikan peluru tanpa izin.
Pengacara Avitan, Jeffrey Ooi, mengatakan kliennya mengaku tak bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Dia tiba di Malaysia dari Uni Emirat Arab (UEA) pada 12 Maret menggunakan paspor Prancis. Kemudian pada 27 Maret dia ditangkap polisi di sebuah hotel Kuala Lumpur bersama tas berisi 6 pucuk pistol dan 200 butir peluru.
Saat pemeriksaan, Avitan mengaku juga memiliki paspor Israel. Dari situlah kepolisian Malaysia mendalami kasus ini, termasuk mengaitkannya dengan agen intelijen Mossad.
Namun Avitan membantah dirinya Mossad, melainkan datang ke Malaysia untuk memburu seorang pemimpin geng kriminal juga berkebangsaan Israel.
Sementara itu pengamanan sidang Avitan di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur mendapat penjagaan ketat polisi. Dia bahkan diantar ke pengadilan menggunakan kendaraan lapis baja serta dikawan belasan polisi.
Malaysia menerapkan hukuman berat bagi kasus kriminal melibatkan senjata api. Jika terbukti bersalah, Avitan menghadapi hukuman penjara maksimal 40 tahun dan setidaknya enam kali cambuk.
Polisi hingga kini masih mendalami motif kedatangan Avitan ke Malaysia dan tidak mengesampingkan kemungkinan dia bagian mata-mata Israel.
Selain Avitan, polisi juga menangkap sepasang suami istri yang memasok pistol untuk Avitan serta seorang pria sopir pria tersebut. Pasutri tersebut pada awal pekan ini sudah menjalani sidang dakwaan dengan tuduhan memasok senjata api.
Polisi juga menahan 8 orang lainnya, termasuk 2 warga Turki dan seorang dari Georgia.
Selain itu pihak berwenang Malaysia meningkatkan keamanan perbatasan setelah penangkapan Avitan, mengingat sikap tegas Malaysia atas perang Israel di Gaza. Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik.
Editor: Anton Suhartono