Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar
Advertisement . Scroll to see content

Pria Malaysia Dihukum Atas Kasus Penipuan Asuransi, Palsukan 14 Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2020 - 18:14:00 WIB
Pria Malaysia Dihukum Atas Kasus Penipuan Asuransi, Palsukan 14 Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi pria di penjara.
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan tiga bulan setelah berkomplot dalam 14 kecelakaan lalu lintas yang direkayasa antara 2011 hingga 2013.

Tang Jui Peng (45) didakwa pada 12 September tahun lalu atas 53 dakwaan terkait kecelakaan, yang melibatkan klaim lebih dari 300.000 dolar Singapura. Sekitar 95.000 dolar sudah dibayarkan.

Tang berada di penjara sejak saat itu.

Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (13/2/2020), investigasi mengungkap, Tang adalah dalang kedua dalam sindikat penipuan asuransi kendaraan bermotor yang beroperasi di Singapura. Skema sindikat itu melibatkan pengganti sopir, yang diinstruksikan oleh Tang, dan sopir lain yang dia rekrut sehingga sindikat itu bisa menggunakan kendaraan mereka untuk skenario kecelakaan.

Tang juga berpartisipasi dalam merekrut pengemudi atau penumpang hantu dengan tujuan mengajukan klaim palsu atas kerusakan dan cedera properti.

Dia didakwa dengan 42 tuduhan terlibat dalam konspirasi penipuan, enam tuduhan memberikan informasi palsu, dan lima tuduhan mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang membahayakan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut