SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan tiga bulan setelah berkomplot dalam 14 kecelakaan lalu lintas yang direkayasa antara 2011 hingga 2013.
Tang Jui Peng (45) didakwa pada 12 September tahun lalu atas 53 dakwaan terkait kecelakaan, yang melibatkan klaim lebih dari 300.000 dolar Singapura. Sekitar 95.000 dolar sudah dibayarkan.
Putin: Ukraina Dipimpin oleh Geng Kriminal yang Duduk di Toilet Emas
Tang berada di penjara sejak saat itu.
Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (13/2/2020), investigasi mengungkap, Tang adalah dalang kedua dalam sindikat penipuan asuransi kendaraan bermotor yang beroperasi di Singapura. Skema sindikat itu melibatkan pengganti sopir, yang diinstruksikan oleh Tang, dan sopir lain yang dia rekrut sehingga sindikat itu bisa menggunakan kendaraan mereka untuk skenario kecelakaan.
Viral Bocah 2 Tahun Selamat Setelah Terlempar dari Mobil akibat Tabrakan di Jalan Tol Malaysia
Tang juga berpartisipasi dalam merekrut pengemudi atau penumpang hantu dengan tujuan mengajukan klaim palsu atas kerusakan dan cedera properti.
Dia didakwa dengan 42 tuduhan terlibat dalam konspirasi penipuan, enam tuduhan memberikan informasi palsu, dan lima tuduhan mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang membahayakan publik.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku