Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar
Advertisement . Scroll to see content

Pria Malaysia Dihukum Atas Kasus Penipuan Asuransi, Palsukan 14 Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2020 - 18:14:00 WIB
Pria Malaysia Dihukum Atas Kasus Penipuan Asuransi, Palsukan 14 Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi pria di penjara.
Advertisement . Scroll to see content

Tang melarikan diri ke Singapura pada 2 Januari 2013, sebelum polisi mulai menyelidiki kecelakaan itu. Dia diekstradisi kembali ke Singapura pada 10 September tahun lalu dengan bantuan polisi Malaysia.

Hukuman penjara Tang mulai berlaku sejak awal penahanannya.

Dua anggota sindikat lain juga dihukum baru-baru ini.

Pelaaku utama sindikat Ong Kok Hua (62) dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan dua bulan pada 26 September tahun lalu. Dia dinyatakan bersalah atas 41 dakwaan yang terkait dengan 16 kecelakaan bertahap antara 2010 dan 2013, serta klaim sebesar lebih dari 480.000, dolar singapura, di mana sekitar 162.000 dolar sudah dibayarkan.

Tuduhan itu meliputi 38 tuduhan konspirasi penipuan, dua tuduhan memberikan informasi palsu, dan satu tuduhan pembuatan bukti palsu dalam proses peradilan.

Ong direkrut ke dalam sindikat penipuan asuransi kendaraan bermotor sekitar 2010.

"Bertindak di bawah instruksi Tang dan dalang lainnya, Ong mengizinkan keterangannya dilaporkan sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang konon terlibat dalam kecelakaan yang konon asli, merekrut orang lain untuk berpartisipasi dalam penipuan sebagai pengemudi atau penumpang 'hantu', dan memperoleh kendaraan untuk digunakan dalam kecelakaan bertahap," demikian pernyataan polisi.

Anggota lain, Eswaran atau Rajasevran, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pria berusia 38 tahun itu bekerja sebagai perekrut untuk sindikat tersebut.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut