Pria Mengaku sebagai Pastor Lecehkan Jamaah di 2 Masjid Australia
BRISBANE, iNews.id - Seorang pria yang mengaku sebagai pastor Gereja Baptis dituduh melecehkan jamaah dua masjid di Brisbane, Queensland, Australia, pekan lalu. Akibatnya, visa miliknya dibatalkan dan dia segera dideportasi.
Pria bernama Logan Robertson (31) dan dua warga Selandia Baru lainnya dituduh melecehkan jamaah di masjid Kuraby dan Darra. Pelecehan dilakukan pada Rabu (4/7/2018) dan Kamis (5/7/2018). Robertson mengaku berasal dari Gereja Baptis Pilar di Selandia Baru.
Dalam eristiwa yang terjadi pada Rabu, Robertson bersama sejumlah pria lainnya memasuki area masjid Kuraby dan melecehkan para jamaah, termasuk remaja pria menjelang, pelaksaan salat dzuhur.
Seorang remaja pria diduga dilecehkan secara verbal dan dikata-katai sebagai teroris. Hari berikutnya, terjadi konfrontasi di luar masjid Darra saat para aktivis Gereja Baptis Pilar itu berhadapan dengan jamaah masjid.
Ketika para aktivis gereja ditolak masuk ke masjid, terjadi perdebatan antara Robertson dan Ali Kadri dari Dewan Islam Queensland.
"Saya mencoba berbicara dengan Anda secara baik-baik, kenapa Anda menanggapi dengan cara agresif seperti itu?" ujar Kadri kepada Robertson.
"Karena saya benci agama Islam. Saya tidak membenci Muslim, saya benci agamanya," jawab Robertson .
Petugas polisi kemudian turun tangan dan memaksa aktivis gereja itu meninggalkan lokasi.
Kementerian Dalam Negeri dan Imigrasi memeriksa kasus Robertson serta membatalkan visa dan menahan pria ini pada Minggu (8/7/2018) malam, menunggu untuk dideportasi. Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengaku terganggu atas kejadian tersebut.
"Saya sangat menentang fitnah yang dilontarkan kepada orang karena keyakinan agama mereka. Saya ingin mempertegas bagi mereka yang datang ke negara kami. Bahwa negara kami jelas mendukung kebebasan berbicara. Namun kami tidak mentolerir ujaran kebencian dan mereka yang melecehkan orang yang melakukan kegiatan mereka di tempat ibadah," kata Dutton.
Menutu Dutton, Robertson telah diperingatkan tentang perilakunya sebelum memasuki Australia.
"Dia diperingatkan sebelum datang ke negara ini, bahwa dia harus mematuhi kondisi visa. Bahwa jika dia melanggar kondisi visa itu, maka visanya akan dibatalkan. Tidak bisa dibenarkan bagi siapa pun untuk bertindak di luar kondisi visanya, terutama jika sudah diperingatkan sebelum mereka datang ke negara kita," ucap Dutton.
Ketiga pria tersebut diperkirakan akan diajukan ke pengadilan pada Agustus dengan tuduhan pelanggaran ketertiban, dengan sengaja memasuki suatu tempat dan masuk tanpa izin.
Pekan lalu, polisi mengatakan investigasi terhadap dua insiden itu masih berlangsung dan kemungkinan bisa mengajukan tuduhan lebih banyak.
Ali Kadri menyatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang bertindak cepat.
"Yang terpenting kebencian semacam ini tidak ada dalam masyarakat kita, baik melalui sistem peradilan atau melalui deportasi," ujar Kadri.
Kadri mengatakan, warga Muslim setempat masih mengalami kepanikan dan langkah-langkah keamanan masih diterapkan.
"Hal terakhir yang kami inginkan yaitu seseorang datang ke masjid dan melukai atau memprovokasi orang lain. Kami khawatir dan akan mengambil langkah untuk memastikan semua masjid aman," ujarnya.
Di Selandia Baru, Robertson sebelumnya pernah memicu kontroversi dengan menyebut siapa pun yang terlibat pernikahan gay harus ditembak. Dia juga menyebut Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern harus 'kembali ke dapur, tempat perempuan berada'.
Pada 2014, dia ditegur oleh Ikatan Gereja Baptis Selandia Baru. Gereja itu menyatakan Robertson tidak pernah berafiliasi dengan denominasi mereka.
"Gereja-gereja Baptis Selandia Baru diremehkan oleh ujarannya, membuat banyak jamaah gereja dan pastor Baptis kami dikait-kaitkan oleh tindakan Robertson," katanya.
Polisi Selandia Baru disebut-sebut pernah menyelidiki Robertson namun kasusnya dihentikan karena tidak ada bukti yang menunjukkan dia melakukan suatu kejahatan.
Editor: Nathania Riris Michico