Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3
Advertisement . Scroll to see content

Profesor Hukum China Ditangkap karena Kritik Presiden Xi Jinping

Senin, 06 Juli 2020 - 15:00:00 WIB
Profesor Hukum China Ditangkap karena Kritik Presiden Xi Jinping
Presiden China, Xi Jinping. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id – Pihak berwenang China pada Senin (6/7/2020) ini menahan Xu Zhangrun, profesor hukum yang menerbitkan esai berisi kritik terhadap Presiden Xi Jinping atas pandemi virus corona (Covid-19) dan upayanya untuk mengonsolidasikan kekuasaan. Kabar penahanan pria itu disampaikan oleh teman-teman sang profesor.

Xu Zhangrun dijemput dari rumahnya yang beralamat di pinggiran Kota Beijing oleh lebih dari 20 orang, kata salah seorang temannya yang tak ingin disebut namanya. Xu sebelumnya menerbitkan sebuah esai pada Februari yang menyalahkan budaya licik dan sensor-menyensor informasi yang dikembangkan oleh Xi terkait penyebaran virus corona di China.

Profesor hukum di Universitas Tsinghua—salah satu perguruan tinggi ternama di China—itu sebelumnya juga sempat menentang penghapusan batas masa jabatan presiden pada 2018 dalam sebuah esai yang beredar secara daring.

Teman Xu lainnya mengatakan, seorang pria yang mengaku polisi juga memanggil istri Xu yang kini tinggal terpisah dengan sang suami di rumah dinas universitas. Kepada perempuan itu, pria tadi mengatakan bahwa Xu ditangkap karena diduga terlibat prostitusi di Kota Chengdu.

Pada musim dingin lalu, Xu memang mengunjungi Chengdu bersama sejumlah cendekiawan liberal China. Akan tetapi, tidak jelas apakah penangkapan Xu hari ini terkait dengan perjalanannya ke kota itu.

“Tuduhan (polisi China) terhadap Xu itu jelas konyol dan tak tahu malu,” ucap teman profesor tersebut, seperti dikutip AFP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut