Profesor Hukum yang Mengkritik Presiden China Xi Jinping Dipecat oleh Kampus
Selasa, 14 Juli 2020 - 22:15:00 WIB
BEIJING, iNews.id - Xu Zhangrun, profesor bidang hukum kampus kenamaan di China yang mengkritik Presiden Xi Jinping dan Partai Komunis, dipecat oleh universitas tempatnya mengajar.
Seorang teman mengatakan, Xu dibebaskan dari tugas mengajar dan jabatan oleh Universitas Tsinghua.
Universitas Tsinghua belum memberikan komentar terkait pemberhentian pria 57 tahun itu.
Kampus memang telah menangguhkan Xu dari tugas mengajar sejak 2019, namun saat itu dia masih berstatus dosen.
Profesor di bidang hukum konstitusi itu menjadi pembicaraan sejak Juli 2018 karena mengkritik penghapusan aturan masa jabatan maksimal dua periode bagi presiden.