Putin Teken UU, Operasi Ganti Kelamin Haram di Rusia
Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:48:00 WIB
Undang-undang yang diteken Putin pada Senin (24/7/2023) lalu menjadi langkah terbaru Rusia dalam menindak tegas perilaku LGBTQ di negara itu. Bagi Putin, kehadiran regulasi itu sebagai upaya untuk mempromosikan nilai-nilai tradisional Rusia dalam menghadapi liberalisme Barat.
Pernikahan sesama jenis telah dilarang di Rusia sejak 2020. Selanjutnya, pada tahun lalu, Rusia menerbitkan undang-undang yang melarang segala macam bentuk propaganda hubungan dan gaya hidup LGBT. UU itu juga melarang penampilan publik dan penggambaran semua identitas yang berbau non-heteroseksual di media. Moskow memandang homoseksualitas sebagai penyimpangan dan gangguan mental seksual.
Editor: Ahmad Islamy Jamil