MELBOURNE, iNews.id - Pemerintah Australia memberlakukan sanksi keungan terhadap sejumlah pejabat Rusia pasca-pencaplokan empat wilayah Ukraina melalui referendum. Total ada 28 separatis, menteri, dan pejabat senior yang dikenakan sanksi.
Australia menganggap para individu tersebut melanggar hukum internasional untuk melegitimasi tindakan Rusia di Ukraina melalui "referenda palsu, disinformasi, dan intimidasi".
Perang Membayangi, Trump dan Maduro Berbicara Melalui Telepon Rahasia
"Sanksi tambahan ini memperkuat keberatan kuat Australia terhadap tindakan Presiden Putin dan mereka yang menjalankan perintahnya," kata Menteri Luar Negeri, Penny Wong dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/10/2022).
Presiden Putin pada Jumat pekan lalu mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina setelah mengadakan apa yang disebut Moskow sebagai referendum. Namun pemungutan suara itu dikecam oleh pemerintah Kiev dan Barat sebagai ilegal dan memaksa.
Hasil Referendum: 4 Wilayah Ukraina Setuju Gabung Rusia
Australia mengatakan wilayah Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia adalah wilayah Ukraina yang berdaulat.
"Wilayah Ukraina yang saat ini diduduki oleh pasukan Rusia adalah wilayah kedaulatan Ukraina. Tidak ada referendum palsu yang akan mengubah ini," kata Wong.
Hasil Referendum, Wilayah-Wilayah Ukraina Ini Pilih Bergabung dengan Rusia
Canberra juga mendukung Ukraina yang mengajukan ke Mahkamah Internasional bahwa Rusia karena melanggar Konvensi Genosida.
"Kami mendukung Ukraina dalam membawa proses ini melawan Rusia ke Mahkamah Internasional," kata Jaksa Agung Mark Dreyfus dalam pernyataan bersama dengan Wong.
Inggris Sebut Putin Bakal Umumkan Hasil Referendum di Ukraina Timur Jumat
Editor: Umaya Khusniah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku