Putra Mantan Diktator Ferdinand Marcos Jr Dijegal dalam Pilpres Filipina, Ini Alasannya
MANILA, iNews.id - Sebuah kelompok berupaya menjegal pencalonan Ferdinand Marcos Jr (64), putra mantan diktator Ferdinand Marcos, dalam pemilihan presiden Filipina tahun depan. Mereka beralasan Marcos Jr pernah dihukum akibat penggelapan pajak.
Kelompok yang menamkan diri Kampanye Menentang Kembalinya Para Marcos dan Darurat Militer itu mengajukan petisi untuk mendiskualifikasi Marcos Jr dalam pilpres yang akan berlangsung pada Mei 2022. Namun Marcos Jr justru menjadi salah satu kandidat yang punya peluang memenangkan pemilu. Apalagi namanya disandingkan dengan putri Presiden Rodrigo Duterte, Sara Duterte Carpio, yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Salah seorang aktivis kelompok itu, Satur Ocampo, mengatakan petisi dibuat berdasarkan fakta bahwa Marcos Jr telah menggelapkan pajak selama lebih dari 20 tahun.
"Pejabat publik yang melanggar UU pendapatan dalam negeri harus didiskualifikasi untuk memegang jabatan publik dan berpartisipasi dalam pemilu," kata Ocampo, mengutip pasal dari UU tersebut, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu Marcos Jr merespons, petisi tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum.
Ayahnya memerintah Filipina selama hampir 20 tahun sampai digulingkan pada 1986 melalui revolusi people power. Dia meninggal di pengasingan pada 1989.
Istri dan anak-anaknya berulang kali membantah tuduhan bahwa mereka menjarah harta negara miliaran dolar AS selama Marcos berkuasa. Diperkirakan uang yang ditilep sebesar 10 miliar dolar pada 1987.
Pengadilan juga memvonis Marcos Jr atas penggelapan pajak pada 1995 lantaran tidak menyetorkan pajak penghasilan dari tahun 1982 hingga 1985. Keyakinan tersebut diperkuat melalui pengadilan banding pada 1997.
Meski namanya tercoreng, karier politik Marcos Jr justru meroket. Dia terpilih sebagai gubernur, anggota Kongres, serta menjadi Senator pada 2010.
Editor: Anton Suhartono