Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intip Deretan Hobi Miliarder Teknologi Dunia, Baca Buku hingga Main Gim
Advertisement . Scroll to see content

Raja Thailand Sunat Hukuman Penjara Mantan PM Thaksin Shinawatra jadi 1 Tahun

Jumat, 01 September 2023 - 16:49:00 WIB
Raja Thailand Sunat Hukuman Penjara Mantan PM Thaksin Shinawatra jadi 1 Tahun
Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Raja Thailand telah meringankan hukuman pidana penjara terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, dari delapan tahun menjadi satu tahun. Hal itu terungkap lewat laporan surat kabar lokal pada Jumat (1/9/2023), sehari setelah sang miliarder mengajukan permohonan pengampunan. 

Thaksin, yang kini berusia 74 tahun, pulang ke Thailand pada pekan lalu setelah menghabiskan 15 tahun di luar negeri dalam pengasingan untuk menghindari hukuman penjara. Dia kabur dari negaranya setelah  terjerat kasus penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan selama masa kekuasaannya. 

Kepulangan Thaksin ke Thailand terbilang dramatis. Dia tiba dengan jet pribadi dan langsung dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman delapan tahun. Pada malam pertamanya, dia dipindahkan ke rumah sakit polisi, karena mengalami nyeri dada dan tekanan darah tinggi. 

Pada Kamis (31/8/2023) kemmarin, dia mengajukan permohonon amnesti dari Kerajaan Thailand. 

"(Thaksin) adalah seorang perdana menteri, telah berbuat baik bagi negara dan rakyatnya serta setia kepada kerajaan," demikian pernyataan pihak istana Thailand pada hari ini. 

“Dia menghormati proses hukum, mengakui kesalahannya, bertobat, menerima putusan pengadilan. Saat ini dia sudah tua, menderita penyakit yang memerlukan perawatan profesional medis,” bunyi pernyataan itu lagi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut