Rampungkan Penyelidikan Korupsi, Saudi Amankan Uang hingga Rp1.331 T
Sejak kasus ini diungkap, komite antikorupsi sudah memintai keterangan 200 orang dan membekukan 2.000 rekening bank.
Beberapa tersangka akan dibawa ke meja hijau. Tapi sebelum itu, mereka diberi kesempatan untuk membayar uang sudah dikorupsi. Jika berhasil mengembalikan, mereka akan dibebaskan.
Sejauh ini ada satu pangeran yakni Miteb bin Abdullah yang dibebaskan karena membayar lebih dari USD1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun. (kurs USD1 = Rp13.309)
Menurut Majid, untuk menampung uang hasil korupsi yang dikembalikan, Kementerian Keuangan membuka rekening. Jaksa penuntut memperkirakan uang hasil korupsi yang akan dikembalikan mencapai antara USD50 miliar sampai USD100 miliar (Rp665 triliun-Rp1.331 triliun).
"Uang ini akan digunakan untuk perumahan, fasilitas umum, karena ini uang rakyat. Uang ini tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali pembangunan," ungkapnya.
Menurut dia, jaksa penuntut umum dalam waktu dekat akan mengeluarkan pernyataan hasil penyelidikan, termasuk berapa orang yang ditahan dan berapa yang diproses lebih lanjut.
Editor: Anton Suhartono