Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Israel Habiskan Rp100 Triliun Lebih untuk Perang 20 Hari Lawan Iran
Advertisement . Scroll to see content

Rencana Trump Masukkan Geng Narkoba Meksiko dalam Daftar Organisasi Teroris Ditentang

Kamis, 28 November 2019 - 12:51:00 WIB
Rencana Trump Masukkan Geng Narkoba Meksiko dalam Daftar Organisasi Teroris Ditentang
Andres Manuel Lopez Obrador (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Lopez Obrador mengatakan, Meksiko akan membahas masalah itu dengan AS setelah liburan Thanksgiving. Dia juga meminta menlu untuk memimpin delegasi membahas hal ini.

"Kerja sama, iya, intervensi, tidak," kata Lopez Obrador, dikutip dari Reuters, Kamis (28/11/2019).

Menlu Meksiko Marcelo Ebrard mengatakan, pembicaraan akan diarahkan untuk mempertahankan kedaulatan Meksiko.

Ebrard sebelumnya mengatakan pelabelan teroris memungkinkan AS untuk bertindak langsung kepada geng bersangkutan sebagaimana terjadi di tempat lain. Ini berpotensi mengganggu kedaulatan negaranya.

Sementara itu mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS, Jason Blazakis, mengatakan, pelabelan teroris untuk organisasi kriminal asing berpotensi merusak hubungan kedua negara yang pada akhirnya bisa menyebabkan kerugian ekonomi.

"Anda mengaburkan batas antara kriminalitas dan terorisme dan itu sangat bermasalah," katanya, seraya menambahkan, ada puluhan geng kriminal lainnya di seluruh dunia yang juga memenuhi syarat untuk dikategorikan teroris.

Sejauh ini Deplu AS telah memasukkan puluhan organisasi asing dalam daftar kelompok teroris. Sebagian besar merupakan militan asal Tmur Tengah, kelompok separatis, dan Marxis. Di Amerika Latin, gerilyawan sayap kiri dan kelompok paramiliter sayap kanan, keduanya terlibat dalam perdagangan narkoba, juga sudah masuk dalam daftar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut