Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ini Dipecat dari Pekerjaan gara-gara Sering Izin ke Toilet
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Warga Hong Kong Ajukan Visa Tinggal di Inggris

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:41:00 WIB
Ribuan Warga Hong Kong Ajukan Visa Tinggal di Inggris
Ilustrasi pemberian visa kepada warga negara asing. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id – Ribuan warga Hong Kong telah mengajukan visa untuk tinggal, bekerja, dan belajar di Inggris. Pengajuan visa itu mulai ramai sejak Inggris membuat perubahan regulasi yang memudahkan orang-orang Hong Kong mendapat izin masuk ke negara Eropa itu.

Inggris mengubah program pengajuan visanya pada akhir Januari lalu. Pemerintah setempat mengizinkan penduduk Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) untuk tinggal di Inggris selama lima tahun, hingga akhirnya mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Perubahan aturan visa itu diterapkan Inggris setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial di Hong Kong tahun lalu.

Sementara, China dan Otoritas Hong Kong menyatakan tidak lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari. Status BNO dibuat oleh Inggris pada 1987 yang dikhususkan untuk penduduk Hong Kong.

The Times melaporkan, sampai hari ini, ada hampir 5.000 warga Hong Kong yang mengajukan visa tinggal di Inggris. Sekitar setengah dari mereka adalah warga Hong Kong yang memang sudah berada di Inggris, demikian surat kabar itu melaporkan dengan mengutip sumber yang mengetahui masalah itu. 

Mereka yang melarikan diri dari tindakan keras keamanan China telah ditawari pemukiman sementara di Inggris, sambil menunggu perubahan visa.

Inggris dan China terlibat perselisihan selama beberapa bulan terakhir, terkait tindakan represif China di Hong Kong. Negara-negara Barat menilai Beijing berusaha membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong, setelah unjuk rasa “prodemokrasi” berlangsung di wilayah bekas jajahan Inggris itu pada 2019 dan 2020.

Inggris menyatakan bakal memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di kota semiotonom itu. Inggris menilai pemberlakuan UU itu telah melanggar ketentuan perjanjian saat Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997.

Pemerintah Inggris memperkirakan, aturan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 warga pemegang paspor BNO beserta tanggungan mereka ke Inggris.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut