Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Denda TikTok Rp323 Juta gara-gara Konten LGBT

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:01:00 WIB
Rusia Denda TikTok Rp323 Juta gara-gara Konten LGBT
Rusia mendenda TikTok sebesar Rp323 juta karena gagal menghapus konten LGBT. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk individu warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Pada 14 Juli lalu, Rusia mengesahkan lagi UU baru yang melarang warganya untuk melakukan operasi ganti kelamin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut