Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Kena Getah Uji Coba Rudal Korut, 1 Orang dan Perusahaan Dijatuhi Sanksi AS

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:10:00 WIB
Rusia Kena Getah Uji Coba Rudal Korut, 1 Orang dan Perusahaan Dijatuhi Sanksi AS
AS menjatuhkan sanksi kepada beberapa pihak, termasuk dari Rusia, terkait uji coba rudal Korea Utara (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Korea Utara (Korut) menguji coba dua beberapa rudal dalam setahun terakhir, termasuk dua di awal tahun 2022, membuat Amerika Serikat (AS) berang. Sanksi terbaru pun dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dituduh ikut berkontribusi, bukan saja melibatkan individu atau entitas Korut, tapi juga negara lain.

Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap enam warga Korut, satu warga Rusia, dan satu perusahaan Rusia, atas tuduhan melakukan proliferasi senjata pemusnah massal.

Wakil Menteri bidang Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson menjelaskan, sanksi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam melawan program senjata pemusnah massal dan rudal balistik Korut.

Seorang warga Korut yang berbasis di Vladivostok, Rusia, Choe Myong Hon, dituduh memasok peralatan telekomunikasi kepada Second Academy of Natural Sciences (SANS), lembaga yang sudah mendapat sanksi dari AS sejak 2010.

Empat warga Korut lainnya yang dijatuhi sanksi tinggal di China. Mereka dituduh menyediakan baja paduan, perangkat lunak, bahan kimia, serta peralatan lainnya guna mendukung program rudal Korut. Keempat orang itu adalah Sim Kwang Sok dan Pyon Kwang Chol yang berdomisili di Dalian serta Kim Song Hun dan Kang Chol Hak tinggal di Shenyang.

Satu warga Korut lagi adalah O Yong Ho yang berdomisili di Moskow, dia dijatuhi sanksi bersama seorang warga Rusia, Roman Anatolyevich Alar. Sementara perusahaan Rusia yang kena getah program rudal Korut adalah Parsek LLC. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut