Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fakta Penembakan Gereja Katolik Minneapolis AS, Pelaku Benci Trump
Advertisement . Scroll to see content

Salah Seorang Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dari Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:14:00 WIB
Salah Seorang Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dari Penjara
Thomas Lane, satu dari empat terdakwa pembunuhan George Floyd, dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan
Advertisement . Scroll to see content

"Lane bertanya kepada Chauvin apakah mereka harus memindahkan posisi Floyd setelah korban berulang kali mengeluh kesulitan bernapas," kata Grey.

Lebih lanjut, Grey mengatakan saat Floyd tak sadarkan diri kliennya sempat berusaha memberikan pertolongan, namun usahanya sia-sia.

"Perwira itu (Lane) berusaha memberinya CPR (pernapasan buatan). Bagian mana niat yang disengaja?."

"Lane memompa dada orang ini (Floyd) mencoba untuk menghidupkannya kembali," ujarnya.

Meski bebas dari penjara, Lane masih harus menghadiri pengadilan pada 29 Juni mendatang. Kesempatan itu akan coba dimanfaatkan oleh Grey sebagai kuasa hukum untuk mengajukan mosi keberatan agar tuduhan kliennya dibatalkan.

Dua rekan Lane yakni Tou Thao dan J. Alexander Kueng, yang juga telah dipecat dari kepolisian saat ini masih mendekam di dalam penjara atas dakwaan yang sama.

Sedangkan pelaku pembunuhan Floyd, Derek Chauvin, dijatuhi hukuman penjara 40 tahun, dia bisa dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 1,25 juta US Dolar (Rp17 miliar) serta sejumlah syarat lainnya yang sudah diputuskan pengadilan, termasuk tidak berusaha berhubungan dengan keluarga mendiang Floyd.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut