Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fakta Penembakan Gereja Katolik Minneapolis AS, Pelaku Benci Trump
Advertisement . Scroll to see content

Salah Seorang Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dari Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:14:00 WIB
Salah Seorang Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dari Penjara
Thomas Lane, satu dari empat terdakwa pembunuhan George Floyd, dibebaskan dari penjara setelah membayar uang jaminan
Advertisement . Scroll to see content

MINNEAPOLIS, iNews.id - Kepolisian Minneapolis membebaskan satu dari empat mantan polisi yang didakwa terlibat atas kematian George Floyd. Thomas Lane dibebaskan setelah membayar uang jaminan yang ditetapkan pengadilan.

CBS Minneapolis mengabarkan Lane keluar dari penjara Hennepin County pada Rabu (10/6/2020) sore waktu setempat. Polisi membebaskan Lane setelah ada uang jaminan sebesar 750 ribu US Dolar (Rp10,5 miliar).

Lane yang kini sudah dipecat dari Kepolisian Minneapolis didakwa bersalah atas keterlibatannya dalam kematian George Floyd pada 25 Mei lalu disebabkan kekerasan oleh rekannya, Derek Chauvin.

Floyd tewas kehabisan napas setelah lehernya ditindih lutut oleh Chauvin selama lebih dari lima menit. Saat insiden tersebut berlangsung, Lane diketahui sampat membantu Chauvin membekuk Floyd yang diduga mengedarkan uang palsu di Minneapolis.

Pengacara Lane, Earl Grey, menyebut kasus terhadap kliennya lemah. Grey mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah mengamankan Floyd.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut